Senin, 19 Juli 2010

Ushulul Ahkam (Pokok-pokok Hukum) dan Qowa’idul Istimbath (Kaidah-kaidah Pengambilan Kesimpulan)

Shaikh Abu Majid al-Mas`ariy

Pasal 1:

Islam terwakili dalam wahyu yang diturunkan yang maksum (al-wahyu al-munazzal al-ma’shum). Wahyu tersebut semuanya sama dalam hal kemaksuman dan kekuatannya sebagai hujah. Ia terdiri dari:
1) Al-Qur'an, yaitu kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Muhammad SAW dengan lafal dan hurufnya. Sebagaimana tertulis antara dua sampul di lembaran-lembaran mushaf, terjaga dalam hafalan di dada, dibaca oleh lisan, terekam di kaset-kaset dan alat-alat perekam lainnya, ditransfer dari beliau SAW melalui tulisan dan langsung dari lisan beliau dengan derajat penukilan mutawatir, yang melahirkan ilmu yang qath’i dan dharuri bagi seluruh manusia, muslim dan kafir. lafalnya merupakan mukjizat dan membacanya adalah ibadah.
2) As-Sunnah an-nabawiyah (sunnah nabi), yaitu sabda-sabda (termasuk isyarat), perbuatan-perbuatan, dan ketetapan-ketetapan Nabi SAW. Ia juga wahyu dari Allah SWT secara makna. Rasulullah SAW mengungkapkannya dengan kata-kata atau isyarat-isyarat beliau (isyarat-isyarat yang menggantikan posisi kata-kata). Demikian juga beliau SAW mengungkapkan dengan perbuatan beliau atau pengakuan beliau (yaitu dengan diamnya beliau terhadap suatu perkara) ketika beliau melihatnya atau informasinya sampai kepada beliau, yang diamnya tersebut menunjukkan pengakuan atau kerelaan atau tidak adanya pengingkaran.

Pasal 2:
Perbuatan dan pengakuan Nabi SAW hanya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak haram bagi umatnya, ia hanya mubah (boleh). Kemudian, untuk mengetahui apakah hukumnya wajib, sunnah atau makruh maka harus ada dalil tersendiri yang menunjukkannya.

Sedangkan apa yang ditinggalkan beliau SAW bukanlah termasuk as-sunnah. Karena meninggalkan berarti tidak melakukan dan ini bukan hujjah atas apa pun. Adapun ketika beliau SAW meninggalkan suatu perbuatan tertentu setelah melakukannya sekali atau beberapa kali, maka itu hanya menunjukkan tidak wajibnya perbuatan tersebut. Sehingga harus ada dalil lain tersendiri yang menunjukkan perbuatan yang ditinggalkan tersebut haram, makruh atau mubah, atau bahkan sunnah (mustahab?). Ketika beliau SAW meninggalkan suatu perbuatan sebelum melakukannya (yaitu tekadnya untuk melakukan suatu perbuatan kemudian meninggalkannya sehingga tidak jadi melakukannya) tidak menunjukkan kecuali atas tidak wajibnya perbuatan tersebut, hanya itu. Jadi harus ada dalil tersendiri untuk mengetahui apakah perbuatan yang ditinggalkan tersebut haram, makruh, atau mubah atau bahkan sunnah (mustahab?).

Pasal 3:
Wahyu yang diturunkan yang maksum semuanya terjaga. Adz-Dzikr al-mahfuzh (adz-dzikr yang terjaga) sama dengan wahyu yang diturunkan yang maksum. Bukan hanya Al-Qur'an saja yang terjaga, tetapi As-Sunnah juga terjaga. Al-Qur'an terjaga dari sisi kata per kata, huruf per huruf, harakat per harakat, karena ternukil secara mutawatir. Al-Qur'an adalah yang terdapat di lembaran-lembaran mushaf Al-Qur'an. Selain itu bukanlah Al-Qur'an yang diturunkan secara mutlak, kecuali nash Al-Qur'an yang lafalnya sudah mansukh, sebagaimana tercantum dalam berbagai riwayat. Ketika itu maka ia bukanlah Al-Qur'an sehingga tidak boleh ditulis dalam mushaf Al-Qur'an.

Sedangkan As-Sunnah ia diriwayatkan, bukan dinukilkan, sekalipun sebagiannya ada yang mutawatir. As-Sunnah bukan hanya ada dalam kitab-kitab hadits, sekalipun kebanyakan As-Sunnah ada di kitab-kitab hadits tersebut. Maksud menjaga As-Sunnah (hifzhus sunnah) adalah kemustahilan masuknya sesuatu ke dalam As-Sunnah yang sebenarnya bukan termasuk As-Sunnah di mana ia tidak bisa dibedakan dengan As-Sunnah yang sebenarnya, dan kemustahilan hilangnya salah satu dari As-Sunnah sehingga kita tidak mungkin menemukannya.

Pasal 4:
Tidak boleh berdalil (istisyhad) dan tidak bisa menjadi hujjah dengan salah satu nash dari riwayat-riwayat As-Sunnah kecuali jika sudah terbukti keshahihannya dan penisbatannya kepada Nabi SAW, entah terbukti secara meyakinkan secara mutawatir atau terbukti tidak mengandung keraguan yang masuk akal, cacat yang bisa diterima, atau illat yang merusak. Sebagaimana tidak boleh berdalil dengan hadits yang terbukti shahih kecuali setelah mengumpulkan seluruh jalur periwayatannya dan seluruh teksnya untuk menentukan mana teks yang terbukti shahih atau untuk bisa menarik makna yang terbukti sama di antara jalur-jalur periwayatan yang berbeda-beda.

Pasal 5:
Harus menjadikan semua nash Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu nash yang kekuatan hujjahnya sederajat dan sama-sama wajib ditaati secara keseluruhan. Sehingga tidak boleh mengamalkan satu nash dan mengabaikan nash yang lain dan tidak boleh mengutamakan satu nash daripada nash yang lain kecuali ada dalil dari nash tersebut atau logika perasaan atau akal (dharurah hiss aw ‘aql).

Pasal 6:
Harus menerapkan seluruh nash sesuai dengan keumumannya dan kemutlakannya, sehingga tidak boleh mengkhususkan atau membatasi salah satunya kecuali dengan dalil dari nash atau logika perasaan atau akal (dharurah hiss aw ‘aql). Menerapkan nash sesuai keumumannya dan kemutlakannya mengharuskan beberapa perkara, di antaranya:
a) Apabila ada hukum yang dikaitkan dengan sifat tertentu pada sesuatu atau hal-hal yang dikhususkan dan kaitannya sebagai illat atau sebab, maka harus menerapkannya kepada semua hal yang memiliki sifat tersebut kecuali yang dikecualikan oleh nash lain atau karena logika perasaan atau akal (dharurah hiss aw ‘aql). Ini yang biasa disebut oleh sebagian ahli ushul fikih (ushuliyyin) sebagai qiyas ‘ala ‘illah syar’iyyah (analogi kepada illat syar’i). Padahal pada hakikatnya ini adalah umum, bukan qiyas.
b) Apabila ada hukum yang dikaitkan dengan martabat atau derajat tertentu karena sifat tertentu, maka harus menerapkan hukum kepada semua derajat dan martabat tertinggi darinya. Ini yang biasa disebut oleh sebagian ahli ushul fikih sebagai qiyas min baabi aula (analogi apalagi).

Adapun qiyas-qiyas yang lain seperti qiyas asy-syabah dan lainnya, semuanya batil dan dusta yang mengakibatkan syari’at baru yang tidak Allah izinkan. Sebagaimana ia adalah sesuatu yang sia-sia yang sama sekali tidak kita perlukan.

Pasal 7:
Harus menerapkan setiap kata dari nash Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan maknanya dalam bahasa Arab asli waktu turunnya Al-Qur'an. Apabila satu kata digunakan pada lebih dari satu makna maka tidak boleh mendahulukan satu makna atas makna yang lain kecuali ada dalil syar’i atau logika perasaan atau akal (dharurah hiss aw ‘aql). Misalnya kata nikah digunakan untuk akad nikah juga untuk jima’ (bersetubuh) baik yang halal ataupun yang haram. Maka ketika menjumpai kata ini di mana pun harus memperhatikan dua makna tersebut kecuali ada dalil yang memalingkannya kepada makna yang lain.

Pasal 8:
Harus mengagungkan dan menghormati nash-nash secara mutlak, sebagaimana harus menerapkannya atas keumumannya dan kemutlakannya. Sehingga tidak boleh mengkhususkan atau membatasinya kecuali dengan dalil darinya. Demikian juga tidak boleh memahaminya di luar konteksnya, menyimpangkan pemahamannya dari pemahaman sebenarnya, atau menisbatkan makna-makna kepadanya yang bukan konsekuensi dari nash sesuai dengan kebiasaan bangsa Arab dalam struktur perkataan mereka dan yang bukan konsekuensi dari logika perasaan atau akal (dharurah hiss aw ‘aql). Ini mengharuskan beberapa perkara, di antaranya:
a) Setiap khithab (dalil) dan setiap persoalan hanya memberimu apa yang terkandung di dalamnya, tidak memberimu hukum pada selainnya: bukan karena apa yang selainnya sesuai dan menyelisihinya dalam hal hukumnya, namun setiap apa yang selainnya hukumnya tergantung dalilnya. Apabila ada nash dari Allah SWT atau dari Rasul-Nya SAW dikaitkan dengan suatu sifat, atau waktu tertentu, atau jumlah tertentu, maka selain sifat itu, selain waktu itu, dan selain jumlah itu tidak dihukumi dengan hukum yang tertulis dalam nash tersebut, tetapi ia hukumnya tergantung atas dalilnya.
Misalnya, firman Allah Ta'ala:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً
dan (Dia telah menciptakan) kuda, baga dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. An-Nahl [16]: 8)
Penyebutan untuk dikendarai dan perhiasan tidak menunjukkannya haram dimakan. (Ini yang biasa diistilahkan dengan istilah dalilul khithab). Sebagaimana itu juga tidak menunjukkan khail dan bighal mubah dimakan (Ini yang biasa diistilahkan dengan istilah qiyas). Keharaman atau kebolehannya untuk dimakan diambil dari dalil-dalil lain yang bukan nash ini.
Demikian juga sabda beliau SAW:
فِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ ، فِى كُلِّ أَرْبَعِينَ : شَاةً شَاةٌ
Tidak wajibnya dan wajibnya zakat dari selain as-saaimah tidak diambil dari dalil ini. Hukum tersebut dicari dari selain nash ini.
b) Setiap kata yang dinafikan kemudian dikecualikan dengan kata illaa (إِلاَّ) atau kata hattaa (حَتَّى) maka ia tidak berlaku kecuali kepada apa yang disebutkan setelah kedua kata tersebut. Misalnya, sabda beliau SAW:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Shalat orang yang berhadats tidak diterima sebelum berwudhu terlebih dahulu.”
dan sabda beliau SAW:
لاَ صَلاَةَ إِلاَّ بِأُمِّ الْقُرْآنِ
“Shalat tidak sah kecuali dengan membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah).”
c) Bentuk perintah, yaitu perkataanmu: lakukan, dan apa saja yang hukumnya sama dengan perintah berkonsekuensi wajib dan harus segera dilakukan kecuali ada bukti/keterangan yang memalingkan (qarinah sharifah) dari hukum tersebut.
d) Bentuk larangan, yaitu perkataanmu: jangan lakukan, dan apa saja yang hukumnya sama dengan larangan berkonsekuensi haram kecuali ada bukti/keterangan yang memalingkan (qarinah sharifah) dari hukum haram tersebut kepada selainnya, seperti makruh misalnya.
e) Kalimat berita tetap sebagai kalimat berita (yaitu sebagai gambaran dari sebuah peristiwa) dari sisi lahirnya, sehingga tidak boleh memalingkannya kepada selainnya (seperti sisi batin, simbol, kinayah, majaz, atau maksud-maksud dalam ilmu balaghah yang lainnya) kecuali dengan dalil. Sebagaimana juga ia tidak bisa dipahami sebagai insya (berupa perintah atau larangan) kecuali dengan dalil.

Pasal 9:
Tidak boleh mengambil pendapat naskh kecuali karena betul-betul terpaksa (dharurah mulji-ah) atau ada bukti yang meyakinkan. Sehingga harus mengumpulkan nash-nash yang bersangkutan dengan seluruh sarana yang memungkinkan, terutama takhshish (pengkhususan) dan taqyid (pembatasan) sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fikih. Tidak boleh mengambil pendapat naskh kecuali karena ada nash yang jelas menunjukkan (qath’iyuddalalah) naskh atau logika perasaan atau akal (dharurah hiss aw ‘aql). Akibat dari kaidah ini maka otomatis bahwa nash yang umum atau mutlak hanya sekadar karena keumuman dan kemutlakannya tidak me-naskh nash yang khusus (khaash) atau terbatas (muqayyad) sampai sekalipun nash yang umum atau mutlak datang terakhir daripada nash yang khaash atau muqayyad. Tetapi harus dengan dalil tersendiri yang betul-betul mengharuskan berpendapat naskh karena tidak ada jalan keluar lain lagi yang masuk akal.

Pasal 10:
Allah menaskh syariat-syariat terdahulu dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW secara final, sempurna dan mutlak. Jadi syariat nabi-nabi terdahulu mansukh, tidak boleh diterapkan bahkan haram diikuti, ditambah lagi karena mereka memang tidak diutus kepada kita dan tidak memerintahkan kita sesuatu pun sehingga syariat mereka tidak wajib bagi kita secara mutlak. Bukan ini saja, bahkan kita haram mengikuti syariat mereka karena sudah mansukh. Mengambil sesuatu yang mansukh dan meninggalkan yang menaskhkannya adalah kejahatan besar, bentuk penentangan kepada hukum Allah dan pembangkangan kepada rububiyah dan kedaulatan-Nya. Jadi mustahil ‘syariat Nabi sebelum Nabi kita adalah syariat untuk kita’ sebagaimana kesalahan yang dilakukan sebagian ulama besar. Syariat Nabi terdahulu yang mirip dengan syariat kita atau bahkan persis pada sebagiannya adalah tasyri’ baru yang bantuknya sama dengan syariat terdahulu, bukannya itu sebagai pengakuan teradap syariat terdahulu. Na’udzubillah.

Pasal 11:
Hukum syar’i asli pada segala sesuatu (seluruh benda, perbuatan, dan perkataan) adalah mubah kecuali ada nash yang mengecualikannya. Sebagaimana telah kami buktikan dalil-dalil atas kaidah ini pada kitab kami Kitabut Tauhid: Ashlul Islam wa Haqiqatu Tauhid. Maka tidak ada gunanya sama sekali apabila meminta dalil atas mubahnya suatu benda, perbuatan atau perkataan tertentu karena dalil yang meyakinkan tentang itu jumlahnya banyak. Tetapi yang dimintai dalilnya hanyalah dalil atas wajib, sunnah, makruh, atau haramnya salah satu dari itu.

Pasal 12:
Hukum syar’i asli pada segala akad dan syarat adalah mubah, akibat dari itu berarti keduanya sah. Oleh karena itu hukum asal dalam akad dan syarat-syarat yang sudah disepakati adalah mengikat (wajib ditaati). Karena keduanya disepakati dengan halal dan sah kecuali ada nash yang mengecualikannya atau ada dalil yang menyelisihinya.

Pasal 13:
Halal (al-hill) dan suci (ath-thaharah) dua konsep yang berbeda. Keharaman sesuatu tidak berarti ia najis dan kenajisan sesuatu tidak berarti ia haram (diambil manfaatnya dari segala sisi).

Pasal 14:
Hukum asal materi dunia adalah suci. Tidak ada bedanya antara gas, seperti udara dan asap; benda cair, seperti air, jus, susu, dzawatul atsdaa, dan darah; benda keras, seperti besi, tembaga, debu, dan batu. Tidak ada bedanya antara materi sederhana (basith ‘unshuri), seperti emas; atau bagian berstruktur (juz-un murakkab), seperti air; atau campuran sejenis (khalith mutajanis), seperti udara; campuran rumit berstruktur (khalith mu’aqqad murakkab), seperti tanah dan debu pertanian (turbah zira’iyah). Tidak ada bedanya antara benda mati (al-mayyit), seperti batu dan gunung; benda hidup (al-hayy), seperti binatang melata dan burung. Semua itu termasuk makhluk Allah di dunia, hukumnya mubah dan suci bagi manusia untuk dimanfaatkan fisik bendanya termasuk apabila mengakibatkan ia musnah, seperti menyembelih kambing, memakan roti; atau memanfaatkannya untuk dikendarai, seperti mengendarai binatang tunggangan, mencium bunga, melihat keindahan gunung dan lembah kecuali ada nash yang mengecualikannya dari itu semua dengan mengeluarkannya dari hukum halal kepada haram sehingga menjadi haram, atau dengan mengeluarkannya dari hukum suci kepada najis sehingga menjadi najis atau keduanya.

Pasal 15:
Islam dien (agama) sempurna. Syariat suci penutup seluruh syariat mencakup hukum semua perbuatan hamba dengan bentuk yang paling sempurna sampai hari kiamat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala di ayat Al-Qur'an yang termasuk turun terakhir:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Dien telah sempurna, yaitu Islam. Tidak ada dien selainnya. Selainnya adalah jahiliyah dan kekafiran. Nikmat telah sempurna. Selain itu adalah kekurangan, kemudian musibah dan bencana dalam bentuk maksiat kepada Allah, menyelisihi perintah-Nya, dan tidak komitmen dengan syariat-Nya.

Pasal 16:
Komitmen dengan hukum-hukum syar’i adalah maksud dari penciptaan manusia. Itu adalah tujuan penciptaan, makna eksistensi manusia, sebenarnya firman Allah Ta'ala:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)
Ibadah adalah kepasrahan (taslim), ketundukkan (khudhu’), dan ketaatan (tha’ah) yang terbangun di atas puncak kecintaan (hubb) dan pengagungan (ta’zhim), yaitu komitmen dengan setiap perintah dan larangan. Karena Islam dien sempurna maka akibat dari itu bahwa semua perbuatan hamba yang harus memilih adalah tempat hukum syar’i; tidak ada satu pun perbuatan hamba yang keluar dari hukum syar’i. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS. An-Nahl [16]: 89)
dan firman Allah Ta'ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)
dan firman Allah Ta'ala:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Asy-Syuura [42]: 10)

Mengembalikan kepada Allah dan Rasulullah pasti akan menghilangkan segala perbedaan pendapat dan segala perselisihan. Harus yakin bahwa dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah terdapat kata pemutus segala perbedaan pendapat dan penyelesaian segala perselisihan. Jika tidak demikian maka perintah Allah dusta dan menyesatkan, yang ketika ada perselisihan diperintahkan untuk mengembalikan kepada orang yang tidak bisa menyelesaikan perselisihan, Maha Tinggi Allah dari itu dengan ketinggian yang besar!

Pasal 17:
Konsekuensi dari kaidah di atas maka tidak benar klaim sebagian ulama Islam kontemporer mengenai adanya kekosongan tasyri’ (faragh tasyri’i) yang mereka isi dengan logika (al-‘aql), atau istihsan, atau mashalih mursalah, atau biografi orang-orang berakal (siratul ‘uqala), atau dengan memperhatikan ruh dan maksud-maksud syariat, atau menutup jalan kepada yang diharamkan (saddudz dzarai’), atau dengan menganalogikan dengan sesuatu yang mirip (qiyasus syabah). Dan tidak benar pendapat orang yang mengatakan bahwa wahyu telah menjelaskan secara rinci masalah aqidah dan ibadah tetapi menjelaskan secara global masalah muamalah. Sebagian ulama besar yang tulus telah tergelincir berbuat kesalahan ketika sebagian mereka menganalogikan syariat Allah yang sempurna dengan syariat-syariat buatan manusia yang penuh dengan kekurangan dan penuh dengan celah-celah yang membutuhkan penambalan celah-celah tersebut dengan istihsan, biografi orang-orang berakal (siratul ‘uqala), mashalih mursalah, dan kebatilan-kebatilan lainnya. Seorang ulama yang tulus dan wara’ betapapun tinggi martabat (derajat)nya tidak boleh diikuti ketergelinciran (kesalahan)nya. Namun kita minta perlindungan kepada Allah darinya dan kita meminta kepada Allah agar mengampuni kesalahannya.

Pasal 18:
Sebagaimana konsekuensi dari kaidah di atas terutama kaidah ‘Islam dien sempurna’ dan kaidah terputusnya wahyu dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi penutup adalah kemustahilan adanya tasyri’ baru setelah wafatnya Nabi SAW. Oleh karena itu mustahil secara syar’i ijma’ bisa menjadi sumber tasyri’ tersendiri tanpa nash. Pendapat bahwa ijma’ menjadi dalil bagi ‘hukum yang tidak ada nashnya’ adalah pendapat batil. Pada hakikatnya ia termasuk ucapan kekafiran. Karena nash-nash yang ada sudah mencakup segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang keluar darinya.

Pasal 19:
Ijma’ shahih, seandainya ada, asalnya harus dari Nabi SAW: entah bersumber dari nash Al-Qur'an, bukti shahih yang berlandaskan dari sekumpulan nash Al-Qur'an dan As-Sunnah, perbuatan Nabi SAW, atau persetujuan Nabi SAW. Mayoritas ijma’ adalah hanya penukilan amal atau persetujuan beliau SAW terhadap suatu perbuatan atau perkataan yang diketahui beliau SAW namun tidak diingkari beliau SAW. Jika ijma’ seperti itu maka ia termasuk wahyu yang maksum yang turun waktu Nabi SAW masih hidup. Ia adalah hujjah yang meyakinkan dalam segala sesuatu, sama persis seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah. Tanpa diragukan lagi naskh dengan berdalil dengannya juga boleh. Ijma’ shahih, sebagaimana kita ketahui barusan, mustahil dinukil kecuali dengan ijma’ lain atau dengan penukilan mutawatir.

Pasal 20:
Maksud-maksud syariat (maqashidus syari’ah), seandainya ia disimpulkan dari nash-nash syar’i dengan metode istimbath yang benar, demikian juga ‘menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan’ (jalbul mashalih wa dar-ul mafasid), dan akibat perbuatan (ma-alatul a’mal), seandainya diketahui dari realita dengan pengetahuan yang benar, semua itu tidak bisa menjadi dalil syar’i dan ‘illat (sebab) syar’i secara global dan tidak tidak bisa jadi ‘illat hukum parsial dari hukum-hukum syar’i, sekalipun boleh menjadi salah satu maksud-maksud dan hikmah-hikmah syariat. Ilmu tentang itu tidak berfaidah dalam istimbat dan mengetahui hukum-hukum syar’i, tetapi hanya berfaidah dalam memperbagus penerapan syariat.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar