Senin, 19 Juli 2010

Makna Tawhid Hakimiyah

 Shaikh Abdul Mun`im Musthafa Halimah Abu Basheer

Soal : Dapatkah Anda jelaskan makna Tawhid Hakimiyyah?

Penanya: Dalam pandangan saya tawhid ini adalah bagian dari pada tawhid Uluhiyah (Pengesaan Allah dengan ibadah kepada-Nya. penj). Sebagaimana saya pernah mendengar Syekh Muhammad bin Ibrahim, Syekh Bin Baz adalah diantara orang yang tidak mengajarkan Tawhid Hakimiyah ini kepada orang banyak. Dari sana banyak diantara golongan salafy saudi yang tidak mengacuhkan istilah ini dan menganggapnya sebagai bid’ah, apakah pendapat ini benar? Kemudian bisakah Anda tunjukkan kitab apa saja yang memuat keterangan tentang dimensi tawhid ini?


Jawab : Segala puji hanya bagi Allah Swt. semata yang mengatur alam semesta ini. Adapun yang dimaksud dengan Tauhid Hakimiyyah adalah pengesaan Allah dalam perkara hukum dan syari’at. Sebagaimana Allah tidak memiliki serikat dalam kekuasaanNya, dalam mengurus berbagai urusan makhlukNya, demikian juga Allah swt tidak memiliki sekutu dalam hukum dan pembuatan undang-undang (tasyri’). Allah adalah hakim yang paling adil, Dia memiliki kewenangan untuk memutuskan dan memerintah, maka tidak ada sekutu bagiNya dalam membuat hukum dan perundang-undangan. Sebagaimana Dia tidak membutuhkan sekutu dalam kekuasaan dan mengatur urusan mahluk-Nya. Maka demikian halnya Dia Esa dalam masalah hukum dan tasyri’.

Firman Allah :

”Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(Yusuf:40)

“dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya) , tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah yang Maha cepat hisab-Nya.”
(ar-Ra’d:41)

“Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki- Nya.”
(al-Maidah:1)

”dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.”
(al-Kahfi:26)

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?.”
(al-Maidah:50)

“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, Maka putusannya (terserah) kepada Allah.”
(asy-Syura:10)

“dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”
(al-An’am:121)

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan secara jelas dan kuat tentang tauhid ini, dan iman seseorang tidaklah dapat dikatakan sah tanpa adanya tauhid ini. Dalam hadits shohih disebutkan bahwa Nabi Saw.barkata:

“sesungguhnya Allah adalah hakim dan keputusan ada pada-Nya”.

Namun pertanyaannya, apakah tawhid hakimiyah ini bukan termasuk tauhid uluhiyyah atau malah bagian tersendiri yang lain dari tauhid uluhiyyah. Saya katakan, “Tidak, Tawhid ini bukanlah satu jenis tawhid tersendiri yang bukan bagian dari tawhid uluhiyah. Tawhid ini sudah terkandung di dalam Tawhid Uluhiyyah. Ada juga unsur yang termasuk kedalam kategori tawhid Rububiyyah. Dan ada juga unsurnya yang masuk ke dalam kategori Tauhid Asma’ wa Shifat.

Namun di saat syirik merajalela di kalangan ummat dalam bentuk memutuskan hukum tidak sesuai dengan apa yang Allah turunkan, tetapi memutuskan hukum menggunakan undang-undang kufur dan UU thaghut. Kondisi ini mengisyaratkan agar istilah tauhid hakimiyah ini disebutkan tersendiri agar orang-orang melihat urgensi tauhid ini. Tanpa adanya tawhid ini maka sesunggunya mereka belum memenuhi tuntutan tawhid uluhiyah sebagaimana mestinya. Sebagai contoh; Anda menjumpai suatu kaum yang musyrik dalam hal ketaatanya, kemudian Anda berkata, “Kalian seharusnya melakukan tawhid tho’ah (hanya taat pada Allah swt semata), dan janganlah mentaati seseorang karena dzatnya kecuali pada Allah swt. Maka statemen Anda yang seperti ini benar dan Anda tidak boleh diingkari. Juga tidak benar kalau dikatakan bahwa Aanda membuat sesuatu yang baru dalam masalah tawhid yang namanya tawhid tho’ah, atau menyebut tauhid lain selain tawhid uluhiyah!!! Begitu pula ketika Anda menjumpai suatu kaum yang telah menyekutukan Allah dengan mengangkat tandingan-tandingan bagi Allah dalam aspek mahabbah, wala’ dan baro’ (cinta, loyalitas dan anti loyalitas).

Saat itu Anda terpaksa menyebut tawhid Mahabbah, sebab yang layak dicintai karena substansi (dzat)nya sendiri hanyalah Allah swt. Akan tetapi tawhid ini bukanlah jenis tawhid baru yang bukan tawhid uluhiyah, sebagaimana statemen anda tentang tauhid mahabbah ini tidak ada unsur yang baru apalagi bid’ah. Demikian pula jika Anda dapati orang yang menyekutukan Allah swt dalam hal berdoa dan meminta pertolongan. Merespons sikap mereka itu Anda berkata, “Kamu harus mengesakan Allah swt dalam doa dan permohonan. Pembagian tauhid seperti ini bukan berarti menyebutkan bagian tauhid baru yang terpisah dari tauhid uluhiyah. Disebutkan macam seperti di atas karena adanya kebutuhan yang mengharuskan adanya penjelasan tersendiri ketika Anda menjumpai orang yang berbuat syirik dari sisi itu. Tidak ada seorang pun baik yang terdahulu maupun sekarang yang mengatakan, “Bahwa tawhid hakimiyah adalah bagian tawhid tersendiri atau bagian ke-empat dari pembagian tawhid”. Semuanya ulama’ memasukkannya ke dalam tawhid uluhiyah, dan juga memasukkan sebagian unsur-unsur yang ada di dalamnya ke dalam bagian tauhid yang lain sebagaimana telah dijelaskan di muka.

Adapun maksud dari disebutkannya jenis tauhid ini adalah urgensinya agar ummat memperhatikan aspek tauhid yang sudah hampir musnah. Jika anda telah memahaminya, propaganda dari para penentangnya sudah tidak bisa lagi untuk dijadikan alat justifikasi selain hanya ingin mereduksi makna dari tauhid yang tidak kalah pentingnya ini, serta ingin dijadikan sebagai pembenar dari kekurangan para thoghut hukum dari pengingkaranya terhadap sisi tawhid ini.

Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang buku-buku yang memuat persoalan ini Sebenarnya kitab-kitab yang membahas persoalan itu banyak sekali. Yang terpenting adalah kitabulloh Al-Quran kemudian kitab-kitab hadits, serta buku-buku aqidah seperti karangannya Ibnu Taimiyyah, Ibnu Abdul Wahhab serta para cucunya. Sedangkan buku dari para ulama kontemporer adalah buku yang ditulis oleh Sayyid Qutub r.h., khususnya kitab: Fi Dzilal al-Qur’an, al-Ma’alim fi ath-Thariq”, “Khosois al-Tasawwur al-Islamiy, dan “Maqawwamat tashawwur islamy”. Dan juga buku-buku karya Muhammad Quthb. Selain itu ada sebuah risalah yang membahas tentang Tawhid Hakimiyyah oleh syaikh Abu Itsar. Demikian juga kitab dan makalahnya Abu Muhammad al-Maqdisi. Dan seandainya Anda telaah kitab-kitab dan makalah kami, niscaya kalian tidak akan manafikan faedah dari penyebutan tawhid ini, Insya Allah.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar