Kamis, 23 September 2010

Kaidah Menyelesaikan Perselisihan

Ustadz Abu Syakir

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang shalih sampai hari kiamat.

Banyak saudara-saudara kita yang merasa bingung ketika melihat kenyataan bahwa masing-masing orang, kelompok, jamaah, organisasi, dan harokah menganggap diri mereka paling benar. Kebingungan ini dikarenakan masing-masing pihak memiliki dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ketika mendengarkan dan menyimak pemaparan masing-masing pihak yang berbeda dalam suatu masalah seolah-olah semuanya benar karena memang masing-masing mengemukakan argumen yang dikuatkan dengan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Hal ini yang membuat masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pendapat yang selama ini diikutinya. Bagi yang tidak mau dipusingkan dengan klaim masing-masing pihak ia berpikir, daripada bingung, lebih baik ikut pendapat yang selama ini sudah ia anggap benar.

Rabu, 22 September 2010

MENEPIS SYUBHAT PERNYATAAN JIHAD MENIMBULKAN FITNAH YANG LEBIH PARAH

 Faslul Kalam Fi Mas’alati Khuruj Alal Hukam pasal Syubhat Wuku Fil Fitnah
Penulis : Syeikh Al-Mujahid Abdul Mun’in Musthafa Halimah Abu Bashir
Alih Bahasa: Izzi Arsadana


Beberapa syubhat yang dilontarkan dan disebarkan oleh golongan anti jihad dalam memerangi pemerintahan thagut dan murtad…..bahwa keluar dari pemerintahan akan menimbulkan fitnah….pertumpahan darah…..mengakibatkan pembunuhan dan peperangan….menyia-nyiakan kemaslahatan yang banyak ….dan memunculkan dampak kerugian dan bencana yang telah dimaklumi.

Mereka begitu ketika mendengar ucapan “Keluar dari pemerintahan”, akan bersegera memperingati dan berkata: “Fitnah”…..”Fitnah”…..sesungguhnya statemen ini itulah sebenarnya fitnah, semoga Allah melaknatnya!!. Inilah syubhat-syubhat……… kami akan menyanggahnya dari berbagai pandangan.

Sesungguhnya fitnah hakiki ialah meninggalkan jihad dan mendiamkan memerangi para thagut kafir dan murtad. Mencampakkan jihad lebih utama disebut fitnah seperti disebutkan dalam hadist dari Jabir bin Abdullah berkata:

Senin, 13 September 2010

Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Pelegalan Undang-Undang Buatan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata di dalam Majmu Fatawanya 28/524 :

ومعلوم بالاضطرار من دين المسلمين وباتفاق جميع المسلمين أن من سوغ انباع غير دين السلام أو اتباع شريعة محمد صلي الله عليه وسلم فهو كافر، وهو ككفر من آمن ببعض الكتاب وكفر ببعض الكتاب. كما قال الله تعال: “إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُواْ بَيْنَ اللّهِ وَرُسُلِهِ وَيقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُواْ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا، أُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا”

“Dan sudah diketahui dengan pasti dari dien kaum muslimin dan dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa barangsiapa membolehkan mengikuti selain dienul Islam atau (membolehkan) mengikuti ajaran selain ajaran Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, maka dia itu kafir, dan ia itu seperti kekafiran orang yang beriman kepada sebagian Al Kitab dan kafir kepada sebagian yang lain, sebagaimana firman Allah ta’ala: ”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan bermaksud membeda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan :”Kami beriman kepada sebagian dan kami kafir kepada sebagian (yang lain),” serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir). Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan.” [An Nisa: 150-151] ((Majmu’ Al fatawa: 28/524))

Inilah vonis bagi pemerintah yang melegalkan bagi rakyatnya atau warga negara untuk memeluk atau mengikuti agama apa saja, ideologi apa saja dan kepercayaan apa saja. Barangsiapa membolehkan mengikuti dien selain dienul Islam, maka dia kafir dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin, sedangkan diantara makna dien adalah hukum atau undang-undang, sebagaimana firman-Nya ta’ala: