Kamis, 29 Juli 2010

Political Jihad

Oleh: Bambang Sukirno (Direktur Penerbit Jazera)

“Kita asyik dengan pertarungan militer, sukses menempa hati ikhlas, berhasil menciptakan cinta mati syahid. Tetapi, kita lalai memikirkan kekuasaan (politik). Kita tak sepenuh hati menggelutinya. Kita masih memandang bahwa politik adalah barang najis. Akhirnya, kita sukses mengubah arah angin; kemenangan dengan pengorbanan yang mahal bisa kita raih. Tetapi, menjelang babak akhir, saat kemenangan siap dipetik, musuh-musuh melepaskan tembakan ‘rahmat’ untuk menjinakkan kita.” (Tokoh Jihad Afghan-Arab)

Kalimat di atas dikutip syaikh Hazim Al-Madani dalam Hakadza Naral-Jihad (begini jihad yang kami pahami). Ia sering mendengar ungkapan itu sejak dulu kala. “Kalimat itu sangat populer di kalangan mujahidin Afghan, ada yang sepakat dan ada pula yang tidak,” demikian kenangnya. Kini, ia mulai menemukan relevansinya ketika banyak merenungkan perkembangan gerakan jihadis akhir-akhir ini. Berikut lanjutan refleksinya:

Sabtu, 24 Juli 2010

Menggugat Definisi Tauhid Rububiyah (revisi)

 Mus`ab Abdul Ghaffar


Muqaddimah

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah Muhammad, keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang setia menjalankan sunnah-sunnahnya.

Wa ba’du,

Tauhid rububiyah merupakan macam pertama dari tiga macam tauhid yang sudah dikenal luas oleh kaum muslimin. Memahaminya sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah sangat penting agar pemahaman kita terhadapnya tidak menyimpang dari pemahaman yang benar. Sehingga mengkaji definisi dan pengertiannya dengan mengkomparasikan definisi yang sudah ada dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah menjadi suatu hal yang sangat urgen. Ini untuk meyakinkan kita apakah definisi yang sudah ada sudah sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah ataukah belum.

Kajian ini merupakan salah satu bentuk usaha dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta'ala:

Konsep Iman dalam Tinjauan Hakikat


M. Ridho [1]


Iman atau yang biasa diterjemahkan sebagai kepercayaan atau keyakinan adalah dasar/ pokok dari ajaran Islam. Agama Islam mendasarkan seluruh amal manusia (pengikutnya) pada hal ini. Seluruh perhitungan pahala dan dosa bergantung pada keimanan seseorang. Masalah Iman ini adalah masalah al-asma` wal ahkam. Bahkan menurut Syeikh al-Islam Ibn Taimiyah ra., salah dalam ismul imaan tidak seperti salah dalam ismul muhdats.

Pembahasaan ini kami anggap penting karena merupakan bagian dari ushuluddin. Siapa yang lemah dalam ushul tentu akan lemah pada perkara furu` (cabang). Juga perbedaan pada perkara cabang merupakan konsekuensi dari perbedaan pada perkara ushul. Sementara itu, banyak pihak yang berkepentingan untuk mencampurbaurkan dan merancukan konsep dasar dalam Islam.

Pernyataan tentang Iman dan Kufur (yang berarti juga menjelaskan konsepnya) mengandung konsekuensi yang berat dibelakangnya. Menyatakan seseorang sebagai muslim atau sebagai kafir bisa dianggap sebagai pernyataan tempat seseorang di akhirat. Jika ini dianggap benar, itu berarti orang-orang yang tidak mempercayai kehidupan akhirat diluar pembahasan ini. Maksudnya, dia tidak berhak ikut campur dalam hal-ihwal statment ini.

Rabu, 21 Juli 2010

AJWIBAH FI HUKMI AN-NAFIR (terjemah)

(Jawaban Tentang Hukum Berangkat Jihad dan Syarat Mengkafirkan)

Shaikh Abu Abdirrahman ‘Athiyatullah Al-Libiy

Alih bahasa: Abdurrahman Al-Faqir

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syaikhuna Al-Karim (guru kami yang mulia),
demi Allah saya mencintai Anda karena Allah

[Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Wa ahabbakallah alladzi ahbabtani fih (semoga Allah mencintaimu, Dzat yang membuatmu mencintaiku karena-Nya)]

Guru kami yang mulia, saya mempunyai beberapa problem
Saya pernah berdiskusi dengan salah seorang ikhwah (ia pernah berjihad di Afghanistan setelah peristiwa 11 September) mengenai masalah pergi berjihad dan hukumnya. Saya sebutkan bahwa hukumnya fardhu ‘ain. Ia berkata, “Apakah mujahidin membutukanmu sebagai seorang pribadi?. Yang saya tahu mereka lebih membutuhkan dana daripada orang. Bahkan sebaliknya. Sepekan yang lalu saya berkomunikasi dengan salah seorang ikhwah. Ia menyebutkan baru saja selesai tadrib. Di sana sudah enam bulanan tanpa pernah turun ikut pertempuran. Ditawari ikut amaliyah istisyhadiyah tapi tidak berminat. Sampai sekarang belum pernah turun ke medan pertempuran.”
Apakah perkataannya benar?? Apabila demikian halnya, apakah hukum pergi berjihad fardhu ‘ain atau fardhu kifayah?
Apabila perkataannya tidak benar, apakah hukumnya fardhu ‘ain? Dan apakah saya harus minta izin kepada kedua orang tua atau tidak perlu?