Tampilkan postingan dengan label Ushul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Agustus 2010

Hakikat Dien Al Islam



Oleh, Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
(semoga Allah membebaskannya dari penjara thagut)

“(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, Maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 112)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh…” (Q.S. Luqman [31]: 22)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“…Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus….” (Q.S. Al Baqarah [2]: 256)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan Dia; ketika mereka Berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan Telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja…” (Q.S. Al Mumtahanah [60]: 4)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Sabtu, 24 Juli 2010

Konsep Iman dalam Tinjauan Hakikat


M. Ridho [1]


Iman atau yang biasa diterjemahkan sebagai kepercayaan atau keyakinan adalah dasar/ pokok dari ajaran Islam. Agama Islam mendasarkan seluruh amal manusia (pengikutnya) pada hal ini. Seluruh perhitungan pahala dan dosa bergantung pada keimanan seseorang. Masalah Iman ini adalah masalah al-asma` wal ahkam. Bahkan menurut Syeikh al-Islam Ibn Taimiyah ra., salah dalam ismul imaan tidak seperti salah dalam ismul muhdats.

Pembahasaan ini kami anggap penting karena merupakan bagian dari ushuluddin. Siapa yang lemah dalam ushul tentu akan lemah pada perkara furu` (cabang). Juga perbedaan pada perkara cabang merupakan konsekuensi dari perbedaan pada perkara ushul. Sementara itu, banyak pihak yang berkepentingan untuk mencampurbaurkan dan merancukan konsep dasar dalam Islam.

Pernyataan tentang Iman dan Kufur (yang berarti juga menjelaskan konsepnya) mengandung konsekuensi yang berat dibelakangnya. Menyatakan seseorang sebagai muslim atau sebagai kafir bisa dianggap sebagai pernyataan tempat seseorang di akhirat. Jika ini dianggap benar, itu berarti orang-orang yang tidak mempercayai kehidupan akhirat diluar pembahasan ini. Maksudnya, dia tidak berhak ikut campur dalam hal-ihwal statment ini.

Senin, 19 Juli 2010

Ushulul Ahkam (Pokok-pokok Hukum) dan Qowa’idul Istimbath (Kaidah-kaidah Pengambilan Kesimpulan)

Shaikh Abu Majid al-Mas`ariy

Pasal 1:

Islam terwakili dalam wahyu yang diturunkan yang maksum (al-wahyu al-munazzal al-ma’shum). Wahyu tersebut semuanya sama dalam hal kemaksuman dan kekuatannya sebagai hujah. Ia terdiri dari:
1) Al-Qur'an, yaitu kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Muhammad SAW dengan lafal dan hurufnya. Sebagaimana tertulis antara dua sampul di lembaran-lembaran mushaf, terjaga dalam hafalan di dada, dibaca oleh lisan, terekam di kaset-kaset dan alat-alat perekam lainnya, ditransfer dari beliau SAW melalui tulisan dan langsung dari lisan beliau dengan derajat penukilan mutawatir, yang melahirkan ilmu yang qath’i dan dharuri bagi seluruh manusia, muslim dan kafir. lafalnya merupakan mukjizat dan membacanya adalah ibadah.
2) As-Sunnah an-nabawiyah (sunnah nabi), yaitu sabda-sabda (termasuk isyarat), perbuatan-perbuatan, dan ketetapan-ketetapan Nabi SAW. Ia juga wahyu dari Allah SWT secara makna. Rasulullah SAW mengungkapkannya dengan kata-kata atau isyarat-isyarat beliau (isyarat-isyarat yang menggantikan posisi kata-kata). Demikian juga beliau SAW mengungkapkan dengan perbuatan beliau atau pengakuan beliau (yaitu dengan diamnya beliau terhadap suatu perkara) ketika beliau melihatnya atau informasinya sampai kepada beliau, yang diamnya tersebut menunjukkan pengakuan atau kerelaan atau tidak adanya pengingkaran.

Pasal 2:
Perbuatan dan pengakuan Nabi SAW hanya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak haram bagi umatnya, ia hanya mubah (boleh). Kemudian, untuk mengetahui apakah hukumnya wajib, sunnah atau makruh maka harus ada dalil tersendiri yang menunjukkannya.

Sedangkan apa yang ditinggalkan beliau SAW bukanlah termasuk as-sunnah. Karena meninggalkan berarti tidak melakukan dan ini bukan hujjah atas apa pun. Adapun ketika beliau SAW meninggalkan suatu perbuatan tertentu setelah melakukannya sekali atau beberapa kali, maka itu hanya menunjukkan tidak wajibnya perbuatan tersebut. Sehingga harus ada dalil lain tersendiri yang menunjukkan perbuatan yang ditinggalkan tersebut haram, makruh atau mubah, atau bahkan sunnah (mustahab?). Ketika beliau SAW meninggalkan suatu perbuatan sebelum melakukannya (yaitu tekadnya untuk melakukan suatu perbuatan kemudian meninggalkannya sehingga tidak jadi melakukannya) tidak menunjukkan kecuali atas tidak wajibnya perbuatan tersebut, hanya itu. Jadi harus ada dalil tersendiri untuk mengetahui apakah perbuatan yang ditinggalkan tersebut haram, makruh, atau mubah atau bahkan sunnah (mustahab?).

Pasal 3:
Wahyu yang diturunkan yang maksum semuanya terjaga. Adz-Dzikr al-mahfuzh (adz-dzikr yang terjaga) sama dengan wahyu yang diturunkan yang maksum. Bukan hanya Al-Qur'an saja yang terjaga, tetapi As-Sunnah juga terjaga. Al-Qur'an terjaga dari sisi kata per kata, huruf per huruf, harakat per harakat, karena ternukil secara mutawatir. Al-Qur'an adalah yang terdapat di lembaran-lembaran mushaf Al-Qur'an. Selain itu bukanlah Al-Qur'an yang diturunkan secara mutlak, kecuali nash Al-Qur'an yang lafalnya sudah mansukh, sebagaimana tercantum dalam berbagai riwayat. Ketika itu maka ia bukanlah Al-Qur'an sehingga tidak boleh ditulis dalam mushaf Al-Qur'an.