Tampilkan postingan dengan label Fiqh al-Jihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh al-Jihad. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2011

Kutipan Kitab Kuning Tentang Jihad dan Mujahidin

TENTANG JIHAD
باب الجهاد فتح المعين – ج 4 / ص 206
باب الجهاد (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.
Kitab Fathul Mu’in Bab Jihad (juz 4 halaman 206)

BAB JIHAD :
Jihad hukumnya Fardhu Kifayah SETIAP TAHUN, walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negara kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut.
Sedangkan maksud hukum Fardhu Kifayah  adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya. NAMUN BAGI ORANG YANG MEMILIKI KEMAMPUAN DAN TIDAK ADA UDZUR IA BERDOSA JIKA MENINGGALKAN KEWAJIBAN INI WALAUPUN MEREKA INI ORANG-ORANG YANG JAHIL (BODOH DAN TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA).
Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai berikut :
إعانة الطالبين – ج 4 / ص 05) 
باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
قوله: إذا كان الكفار ببلاده -  قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم ينتقلوا عنها.
قوله: ويتعين – أي الجهاد، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ.
وقوله: إذا دخلوا بلادنا -  أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها

Kitab I’anatut Thalibin juz 4 hal 205
Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu QITAL fi sabilillah (Perang di jalan Allah)
  • “jika orang-orang kafir berada di negeri mereka” : Ini sebagai syarat atau ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.
  • “Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain” : maksudnya adalah jihad, menjadi Fardhu Ain. Kalimat “wayata’ayyan” ini sama artinya dengan Fardhu Ain
  • “jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negara kita” : Maksudnya adalah salah satu negeri di antara negeri-negeri kaum muslimin. Dan sudah cukup disamakan dengan negeri (jika mereka masuk) sebuah desa atau semisalnya.
  
TENTANG PENGUASA MURTAD
قال في تفسير قوله تعالى {وما أرسلنا من رسول إلاّ ليُطاع بإذن الله} [النساء: 64] : «وكأنّه احتجّ بذلك على أنّ الذي لم يرضَ بحكمه -وإن أظهر الإسلام- كان كافراً مستوجب القتل، وتقريره أنّ إرسال الرسول لمّا لم يكن إلاّ ليطاع، كان من لم يطعه ولم يرض بحكمه، لم يقبل رسالتَه، ومن كان كذلك كان كافراً مستوجب القتل» – أنوار التنزيل وأسرار التأويل للإمام البيضاوي، 1/222
Beliau menafsirkan ayat :
Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah”.(QS An Nisa’ 64)
“…Dengan ayat ini sepertinya Allah ingin menegaskan bahwasanya barangsiapa yang tidak ridho dengan hukum (keputusan) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam –walaupun ia menampakkan keislamannya- ORANG INI TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH (DIPERANGI). Penegasan ini (dapat kita pahami dari ayat di atas) bahwasanya diutusnya seorang Rasul tidak ada tujuan lain kecuali agar ia dipatuhi dan diikuti. Oleh karena itu barangsiapa yang tidak mau patuh dan ridho dengan ketetapan dan hukum yang telah diputuskannya, tidak mau menerima risalahnya, orang seperti ini TELAH KAFIR DAN WAJIB DIBUNUH (DIPERANGI)”
(Anwarut Tanzil Wa Asrarut Ta’wil – Imam Baidhowy juz 1 hal 222)

CATATAN :
Kitab Fathul Mu’in, I’anatut Thalibin dan Tafsir Baidhowy adalah rujukan utama kaum Nahdhiyyin dan menjadi salah satu Kitab yang wajib diajarkan di semua pesantren mereka.
Al Faqir Ilallah
Abu Izzuddin Al Hazimi

Rabu, 22 September 2010

MENEPIS SYUBHAT PERNYATAAN JIHAD MENIMBULKAN FITNAH YANG LEBIH PARAH

 Faslul Kalam Fi Mas’alati Khuruj Alal Hukam pasal Syubhat Wuku Fil Fitnah
Penulis : Syeikh Al-Mujahid Abdul Mun’in Musthafa Halimah Abu Bashir
Alih Bahasa: Izzi Arsadana


Beberapa syubhat yang dilontarkan dan disebarkan oleh golongan anti jihad dalam memerangi pemerintahan thagut dan murtad…..bahwa keluar dari pemerintahan akan menimbulkan fitnah….pertumpahan darah…..mengakibatkan pembunuhan dan peperangan….menyia-nyiakan kemaslahatan yang banyak ….dan memunculkan dampak kerugian dan bencana yang telah dimaklumi.

Mereka begitu ketika mendengar ucapan “Keluar dari pemerintahan”, akan bersegera memperingati dan berkata: “Fitnah”…..”Fitnah”…..sesungguhnya statemen ini itulah sebenarnya fitnah, semoga Allah melaknatnya!!. Inilah syubhat-syubhat……… kami akan menyanggahnya dari berbagai pandangan.

Sesungguhnya fitnah hakiki ialah meninggalkan jihad dan mendiamkan memerangi para thagut kafir dan murtad. Mencampakkan jihad lebih utama disebut fitnah seperti disebutkan dalam hadist dari Jabir bin Abdullah berkata:

Selasa, 10 Agustus 2010

HUKUM MEMBERONTAK KEPADA PARA PENGUASA

(Fashlu Al Kalaamu Fie Mas’alati Al Khuruuj ‘Alaa Al Hukkaami)
Penulis
‘Abdul Mun’im Mushthafa Halimah “Abu Basher”

Alih Bahasa
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
 

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang


Segala puji hanya milik Allah, kami memujiNya, kami memohon pertolonganNya dan kami memohon ampunanNya, serta kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan dari kejelekan-kejelekan amalan kami. Siapa yang Allah beri dia petunjuk maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan siapa yang Dia sesatkan maka tidak ada yang dapat memberi dia petunjuk.


Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagiNya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, semoga sholawat dan salam dilimpahkan kepadanya, keluarganya, serta para sahabatnya. Wa ba’du:

Sesungguhnya masalah memberontak kepada para penguasa dan sikap Islam darinya, adalah tergolong sekian masalah yang penting yang manusia banyaknya terbagi menjadi dua madzhab dan dua kelompok.

Madzhab ifrath (berlebih-lebihan) dan ghuluw (melampaui batas) yang cenderung kepada pendapat bolehnya khuruj (keluar dari ketaatan/memberontak) terhadap para penguasa karena sekedar keterjatuhan mereka pada sedikit penyelisihan/penyimpangan syari’at. Dan sikap ini tercermin pada Khowarij dan orang yang masuk pada lingkaran mereka dari kalangan yang terpengaruh dengan mereka dan dengan manhaj mereka serta cenderung pada sikap ghuluw…!

Kamis, 29 Juli 2010

Political Jihad

Oleh: Bambang Sukirno (Direktur Penerbit Jazera)

“Kita asyik dengan pertarungan militer, sukses menempa hati ikhlas, berhasil menciptakan cinta mati syahid. Tetapi, kita lalai memikirkan kekuasaan (politik). Kita tak sepenuh hati menggelutinya. Kita masih memandang bahwa politik adalah barang najis. Akhirnya, kita sukses mengubah arah angin; kemenangan dengan pengorbanan yang mahal bisa kita raih. Tetapi, menjelang babak akhir, saat kemenangan siap dipetik, musuh-musuh melepaskan tembakan ‘rahmat’ untuk menjinakkan kita.” (Tokoh Jihad Afghan-Arab)

Kalimat di atas dikutip syaikh Hazim Al-Madani dalam Hakadza Naral-Jihad (begini jihad yang kami pahami). Ia sering mendengar ungkapan itu sejak dulu kala. “Kalimat itu sangat populer di kalangan mujahidin Afghan, ada yang sepakat dan ada pula yang tidak,” demikian kenangnya. Kini, ia mulai menemukan relevansinya ketika banyak merenungkan perkembangan gerakan jihadis akhir-akhir ini. Berikut lanjutan refleksinya: