Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata di dalam Majmu Fatawanya 28/524 :
ومعلوم بالاضطرار من دين المسلمين وباتفاق جميع المسلمين أن من سوغ انباع غير دين السلام أو اتباع شريعة محمد صلي الله عليه وسلم فهو كافر، وهو ككفر من آمن ببعض الكتاب وكفر ببعض الكتاب. كما قال الله تعال: “إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُواْ بَيْنَ اللّهِ وَرُسُلِهِ وَيقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُواْ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا، أُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا”
“Dan sudah diketahui dengan pasti dari dien kaum muslimin dan dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa barangsiapa membolehkan mengikuti selain dienul Islam atau (membolehkan) mengikuti ajaran selain ajaran Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, maka dia itu kafir, dan ia itu seperti kekafiran orang yang beriman kepada sebagian Al Kitab dan kafir kepada sebagian yang lain, sebagaimana firman Allah ta’ala: ”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan bermaksud membeda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan :”Kami beriman kepada sebagian dan kami kafir kepada sebagian (yang lain),” serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir). Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan.” [An Nisa: 150-151] ((Majmu’ Al fatawa: 28/524))
Inilah vonis bagi pemerintah yang melegalkan bagi rakyatnya atau warga negara untuk memeluk atau mengikuti agama apa saja, ideologi apa saja dan kepercayaan apa saja. Barangsiapa membolehkan mengikuti dien selain dienul Islam, maka dia kafir dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin, sedangkan diantara makna dien adalah hukum atau undang-undang, sebagaimana firman-Nya ta’ala: