Tampilkan postingan dengan label Hakimiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakimiyah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Januari 2011

Memahami Tawhid: Sebuah Kajian Awal

Oleh, M. Ridho[1]

1.         Pendahuluan
Tawhid dikenal dan diakui sebagai hal yang paling penting dan paling mendasar posisinya dalam Islam. Kedudukannya paling urgen untuk diketahui dan diamalkan, serta paling berperan dalam kehidupan seorang muslim. Kesepakatan akan tawhid ini adalah kesepakatan yang syar`i yang wajib diketahui dasar hukumnya dan mandub untuk dipelajari rincian dan fadhilah-fadhilahnya.

Diantara kaum muslimin muncul berbagai pemahaman dan pemikiran berkaitan dengan tawhid. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal tersebut. Makalah ini akan mengulas persoalan-persoalan paling mendasar yang sederhana, tapi kurang mendapat perhatian oleh kebanyakan muslimin.

2.         Definisi Istilah Tawhid

Tawhid dalam bahasa Arab adalah mashdar dari kata kerja wahhada (وَحَّدَ) yang berarti salah satu dari dua arti[2]:
1. Mengumpulkan berbagai hal yang terpisah dan terpecah belah menjadi bersatu. Seperti apabila ada pemimpin fulan datang pada kabilah-kabilah yang terpecah belah dan bermusuhan terus ia menyatukan mereka semua sehingga bersatu. Ini disebut tawhid.
2. Mengetahui sesuatu yang satu atau kesatuan atau keesaan sesuatu dan mengakuinya. Wahhadtu Allaha tawhiidan (وَحَّدْتُ اللهَ تَوْحِيدًا) artinya mengetahui bahwasanya Dia itu satu dan saya mengakuinya.

Sedangkan tawhid yang dimaksud dalam makalah ini adalah tawhid yang maknanya tersebar dibanyak kitab turats, aqidah, fiqh dan banyak tempat dalam khasanah keilmuan Islam. Makna tawhid inilah yang diajarkan oleh para ulama dan didakwahkan oleh kaum muslim.

Tawhid adalah mengesakan Allah dengan beribadah hanya kepada-Nya semata. Ibadah merupakan tujuan penciptaan alam semesta ini.

3.         Dalil-dalil Disyariatkannya Istilah Tawhid

Senin, 13 September 2010

Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Pelegalan Undang-Undang Buatan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata di dalam Majmu Fatawanya 28/524 :

ومعلوم بالاضطرار من دين المسلمين وباتفاق جميع المسلمين أن من سوغ انباع غير دين السلام أو اتباع شريعة محمد صلي الله عليه وسلم فهو كافر، وهو ككفر من آمن ببعض الكتاب وكفر ببعض الكتاب. كما قال الله تعال: “إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُواْ بَيْنَ اللّهِ وَرُسُلِهِ وَيقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُواْ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا، أُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا”

“Dan sudah diketahui dengan pasti dari dien kaum muslimin dan dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa barangsiapa membolehkan mengikuti selain dienul Islam atau (membolehkan) mengikuti ajaran selain ajaran Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, maka dia itu kafir, dan ia itu seperti kekafiran orang yang beriman kepada sebagian Al Kitab dan kafir kepada sebagian yang lain, sebagaimana firman Allah ta’ala: ”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan bermaksud membeda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan :”Kami beriman kepada sebagian dan kami kafir kepada sebagian (yang lain),” serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir). Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan.” [An Nisa: 150-151] ((Majmu’ Al fatawa: 28/524))

Inilah vonis bagi pemerintah yang melegalkan bagi rakyatnya atau warga negara untuk memeluk atau mengikuti agama apa saja, ideologi apa saja dan kepercayaan apa saja. Barangsiapa membolehkan mengikuti dien selain dienul Islam, maka dia kafir dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin, sedangkan diantara makna dien adalah hukum atau undang-undang, sebagaimana firman-Nya ta’ala: