Tampilkan postingan dengan label Kaidah Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaidah Fiqh. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Januari 2011

Koreksi Terhadap Konsep Maslahat dan Fitnah

Oleh, Dr. Sa’ad Al-Faqih 
(Pimpinan Harokah Islamiyah lil Ishlah / Gerakan Islam Untuk Reformasi)


Masalah fitnah dan maslahat termasuk masalah yang jadi bahan permainan rezim berkuasa (penguasa) dan para ulamanya yang tidak ikhlas kepada Allah Ta'ala –sebagaimana hal ini akan nampak jelas bagi para pembaca dan orang-orang yang obyektif-- dalam berkhidmah terhadap agama ini.

Mereka malah ‘ikhlas’nya kepada penguasa dan mendahulukan kehendaknya daripada kehendak Allah Ta'ala. Mereka punya persiapan untuk memalsukan istilah-istilah dan konsep-konsep, membolak-balik maknanya, menjadikan yang benar menjadi batil dan yang batil menjadi benar. Wal ‘iyyadzubillah.

Di antara istilah-istilah yang berhasil dipermainkan mereka adalah istilah fitnah dan maslahat. Kedua istilah tersebut berhasil mereka ubah, simpangkan dan selewengkan maknanya agar rezim berkuasa dapat menggunakannya untuk mengokohkan palsunya legalitas kekuasaan mereka dan menteror segala upaya untuk membongkar kepalsuan tersebut. Talbis (pengaburan makna) dari ulama penguasa terhadap masyarakat semakin menambah masalah ini semakin runyam. Mereka melariskan beberapa istilah yang tidak jelas maknanya yang terlanjur tersebar luas dan dihafal masyarakat. Mereka menjadikan istilah-istilah tersebut sederajat dengan nash-nash yang qath’i sehingga dijadikan sandaran fatwa dan sikap.

Kamis, 23 September 2010

Kaidah Menyelesaikan Perselisihan

Ustadz Abu Syakir

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang shalih sampai hari kiamat.

Banyak saudara-saudara kita yang merasa bingung ketika melihat kenyataan bahwa masing-masing orang, kelompok, jamaah, organisasi, dan harokah menganggap diri mereka paling benar. Kebingungan ini dikarenakan masing-masing pihak memiliki dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ketika mendengarkan dan menyimak pemaparan masing-masing pihak yang berbeda dalam suatu masalah seolah-olah semuanya benar karena memang masing-masing mengemukakan argumen yang dikuatkan dengan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Hal ini yang membuat masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pendapat yang selama ini diikutinya. Bagi yang tidak mau dipusingkan dengan klaim masing-masing pihak ia berpikir, daripada bingung, lebih baik ikut pendapat yang selama ini sudah ia anggap benar.